Jumat, 08 November 2019

SEWA UNDERNAME MURAH


Import memang sebuah keniscayaan dalam perusahaan terlebih perusahaan yang sangat tergantung pada komoditi yang tidak tersedia di dalam negeri, namun untuk menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor (API : Angka Pengenal Importir) tidak boleh lebih dari 1 bab HS Code. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.

Kami salah satu Perusahaan yang memiliki Perizinan terlengkap dan termurah.
Kami juga melayani semua Under name export import termasuk yang ada ketentuan dan syaratnya.

BIAYA SEWA UNDERNAME MURAH EXPORT-IMPORT 

LCL                                                       Rp. 2.000.000,-FCL 20”                                                 Rp. 2.500.000,- Next Cont Rp.2.000.000,-FCL 40”                                                 Rp. 3.000.000,- Next Cont Rp.2.000.000,-



KAMI MEMPUNYAI 3 JALUR UNDERNAME :
MERAH
KUNING
HIJAU

IZIN KUOTA IMPORT
Kami juga salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta Import seperti :

* PI - BESI BAJA
L/S PAKAIAN JADI 
* L/S TPT* L/S ALAS KAKI* L/S Elektronik* PI - KEHUTANAN
* PI - Mesin Bekas / Barang bekas


CUSTOM CLEARANCE
Siap membantu serta bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal atau bidang,spesialis

CUSTOM CLEARANCE,
IMPORT BORONGAN (ALL IN)
IMPORT RESMI
UNDERNAME IMPORT
PENGURUSAN L/S
DOOR TO DOOR
DOMESTIK
Mengenai customs clearance import atau service lain yang dipakai dan akan dibuat dan diperkuat dengan MOU bermaterai atau DINOTARISKAN demi kelangsungan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak serta berkekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.



Hubungi Kami : 

021 8888 6410

Pages

Recent Posts

Text Widget